Kutipan Wisata

Berbagai Artikel Baru

Serba-serbi Second Home Visa yang Izinkan WNA Tinggal Hingga 10 Tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperkenalkan layanan terbaru baru warga negara asing, yaitu fasilitas visa rumah kedua atau second home visa.

Visa itu memungkinkan WNA yang memenuhi syarat untuk bisa tinggal hingga 10 tahun di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengatakan sasaran penerima second home visa adalah para pebisnis global atau wisatawan lanjut usia yang ingin tinggal lebih lama dan berbisnis di Indonesia.

“Sekarang kami coba luncurkan kebijakan stimulan yang bersifat nonfiskal untuk menjaring mereka dan mengajak mereka ke dalam (Indonesia), terutama mereka pemegang kapital besar, miliarder dunia biar datang ke Indonesia,” kata dia.

Kebijakan second home visa yang diluncurkan di Bali, Selasa, 25 Oktober 2022 berpedoman pada Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

WNA yang mendapatkan visa ini dapat tinggal di Indonesia selama 5–10 tahun untuk bekerja, berinvestasi dan kegiatan lainnya yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Permohonan visa dapat melalui laman visa-online.imigrasi.go.id dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat.

Dokumen yang diperlukan antara lain paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai minimal Rp 2 miliar atau setara, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih dan daftar riwayat hidup.

Adapun tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).untuk second home visa sebesar Rp 3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP second home visa dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal yang tersedia.

Widodo optimistis kebijakan second home visa dapat berkontribusi positif pada perekonomian nasional, khususnya di Bali.

Hal itu mengingat layanan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) terbukti mampu berkontribusi pada PNBP.

“Mudah-mudahan second home visa ini mengikuti langkah-langkah, terobosan yang dilakukan VoA,” kata dia.

Tagged:

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts