Hak Pemegang Saham, Inilah Jenis-jenis Dividen
Hari-hari ini, sebagian perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) membagikan dividen kepada para investor alias pemegang sahamnya.
Pembagian dividen dalam perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan anggaran dasar Perseroan.
Pembagian dividen akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi sebuah perusahaan.
Melansir dari laman resmi BEI, pembagian laba ini memang tujuan utama sebuah bisnis.
Sehingga, pembagian dividen menjadi momentum yang dinanti-nanti oleh para investor saham.
Penetapan pembagian dividen ini dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dalam forum ini juga ditetapkan jumlah laba yang akan dibagikan dan besaran per sahamnya.
Secara singkat dividen dapat diartikan sebagai imbalan dari perusahaan kepada para pemegang saham dalam bentuk uang maupun saham.
Dan dividen tersebut berasal dari keuntungan bersih yang didapatkan oleh perusahaan.
Menurut laman idxchannel.com, ada lima jenis pembagian saham.
Jenis-jenis deviden itu adalah: Dividen Tunai Jenis pembagian laba ini dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk uang tunai.
Jenis ini pula yang paling banyak digunakan.
Investor dapat merasakan manfaat dan bisa digunakan secara langsung.
Dividen Saham Bentuk lain dari pembagian dividen adalah saham itu sendiri.
Keuntungan yang dibagikan perusahaan kepada investor dalam bentuk saham dan akan mendapatkan penambahan atau jumlah nilai sahamnya.
Dividen Barang Pembagian keuntungan ini membuat perusahaan akan membagikan keuntungan dalam bentuk barang kepada pemegang saham.
Biasanya, ini dilakukan ketika perusahaan membeli dan menginvestasikan uangnya pada barang atau benda fisik.
Dividen Likuidasi Masa-masa sulit yang dialami perusahaan membuat dividen likuidasi sering dibagikan.
Jenis ini tidak berasal dari keuntungan perusahaan, melainkan dibagikan dengan mengurangi modal perusahaan.
Pada umumnya, perusahaan yang membagikan dividen jenis ini adalah perusahaan yang akan menutup perusahaannya atau bahkan mengalami kebangkrutan.
Dividen Hutang Deviden ini dibagikan dalam bentuk surat hutang.
Dengan ini, perusahaan berarti memiliki hutang pada investor yang seharusnya berhak mendapatkan dividen.
Dividen hutang punya sisi keuntungan bagi para pemegang saham.
Karena biasanya surat hutang yang diberikan memiliki bunga yang terus berjalan hingga hutang dibayarkan oleh perusahaan.
Perusahaan memberi janji kepada pemilik saham akan membayarkan dividen sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
RAHMAT AMIN SIREGAR